Polres Majalengka Menangkap Sindikat Pencuri di 5 Sekolah yang Gondol 39 Komputer

- Rabu, 17 Mei 2023 | 06:56 WIB
Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian Diberbagai Sekolah di Wilayah Kabupaten Majalengka (Humas Polres Majalengka)
Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian Diberbagai Sekolah di Wilayah Kabupaten Majalengka (Humas Polres Majalengka)

HALLO PURWASUKA - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap tiga pelaku pencurian dengan menyasar sebanyak lima Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan menggondol 39 komputer, dua unit proyektor, dan lainnya.

"Kami tangkap tiga tersangka yang masing-masing berinisial W, N, dan S," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto di Majalengka, Selasa 16 Mei 2023.

Menurutnya tiga tersangka pencuri ini beraksi di empat sekolah berbeda di mana, mereka mengambil barang berharga yang berada di dalam sekolah, seperti komputer, laptop, proyektor, bahkan piano.

Baca Juga: Bareskrim Minta Jajaran Profesional Tangani Kasus Pidana Pemilu 2024

Indra juga mengatakan kerugian yang di alami sekolah juga beragam, seperti SMPN 1 Talaga yang menderita kerugian sebanyak 16 unit komputer dan itu terjadi pada tanggal 8 Maret 2023.

Selain itu ketiga tersangka juga beraksi di SMPN 4 Maja di mana pelaku menggondol sebanyak sembilan unit komputer, sementara di SMPN 1 Cigasong terdapat 6 unit komputer, kemudian untuk di SMPN 2 Majalengka yang dicuri satu unit Proyektor,1 Unit Laptop dan 1 Unit Piano merk Yamaha.

"Untuk SMPN 2 Kadipaten terdapat delapan unit komputer yang digondol kawanan pencuri ini," tuturnya. Ia menambahkan sementara untuk barang bukti yang disita dari tangan ketiga pencuri yaitu dua unit sepeda motor, linggis, obeng, dan beberapa barang bukti lainnya.

Indra mengatakan pelaku W sebagai perusak dan menjebol pintu jendela dan masuk kedalam sekolah, N dan S ikut masuk ke sekolah dan memantau situasi serta mengangkut hasil curian.

Selain itu, pihaknya juga masih mengejar satu orang lainnya berinisial B (50), perannya sebagai penerima dan pembeli hasil curian dari para pelaku.

"Akibat pembuatannya tiga tersangka Pasal 363 Ayat 1 Ke 3,4 dan 5 KUHPidana dipenjara selama-lamanya 9 tahun," katanya.***

Editor: Yudi Aulia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prabowo dan Cak Imin Kopdar di Jombang Malam Ini

Minggu, 21 Mei 2023 | 18:47 WIB
X